Langkah-Langkah Pelestarian Keanekaragaman Hayati di Indonesia- Untuk
mengatasi berbagai kerusakan yang mengancam ekosistem dan
keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya, manusia melakukan berbagai
tindakan. Tindakan tersebut meliputi penebangan hutan dengan terencana,
reboisasi, pengendalian hama dengan hewan predator, dan berbagai usaha
pelestarian lainnya. Penebangan hutan yang dilakukan dengan terencana
(sistem tebang pilih) akan dapat mengurangi resiko bencana alam akibat
penebangan liar. Penebangan tersebut kemudian diikuti dengan reboisasi
atau penanaman kembali. Reboisasi merupakan suatu cara untuk
melestarikan keanekaragaman hayati dengan menanam kembali berbagai jenis
pohon. Perhatikan Gambar 6.17. Dengan demikian, beberapa jenis tumbuhan
tidak akan punah, meskipun pertumbuhannya memerlukan waktu yang lama.
Selain reboisasi, pengendalian hama dengan hewan predator juga merupakan
solusi menjaga kelestarian hayati. Pengendalian hama de ngan hewan
predator lebih aman jika dibandingkan dengan penggunaanpestisida dan
insektisida., karena tidak menggangu keseimbangan ekosistem.
Adanya eksploitasi hutan tropis menjadi
lahan pertanian dan penggundulan hutan, berdampak besar pada proses
hilangnya sumber daya alam hayati.
Indonesia memiliki daftar terpanjang jenis tumbuhan dan hewan yang
terancam kepunahan. Sudah tercatat paling tidak, ada 126 jenis burung,
63 jenis hewan mamalia, dan 21 jenis hewan melata yang dinyatakan
terancam punah. Populasi kayu ramin menipis, kayu gaharu, dan kayu
cendana terancam punah. Dengan menurunnya keanekaragaman hayati, manusia
perlu melakukan upaya dan aktivitas yang dapat melestarikan dan
mengembangkan keanekaragaman hayati. Ada dua cara pelestarian
keanekaragaman hayati di Indonesia, yaitu pelestarian Keanekaragaman Hayati secara In situ dan pelestarian Keanekaragaman Hayati secara Ek situ.
1. Pelestarian Keanekaragaman Hayati secara In situ
pelestarian Keanekaragaman Hayati secara In situ yaitu suatu upaya pelestarian sumber daya alam hayati di habitat atau tempat aslinya. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan karakteristik tumbuhan atau hewan tertentu sangat membahayakan kelestariannya apabila dipindahkan ke tempat lainnya. Contohpelestarian Keanekaragaman Hayati secara In situ sebagai berikut.
a. Suaka margasatwa untuk komodo di Taman Nasional Komodo, Pulau Komodo.
b. Suaka margasatwa untuk badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Jawa Barat.
c. Pelestarian bunga Rafflesia di Taman Nasional Bengkulu.
d. Pelestarian terumbu karang di Bunaken.
pelestarian Keanekaragaman Hayati secara In situ yaitu suatu upaya pelestarian sumber daya alam hayati di habitat atau tempat aslinya. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan karakteristik tumbuhan atau hewan tertentu sangat membahayakan kelestariannya apabila dipindahkan ke tempat lainnya. Contohpelestarian Keanekaragaman Hayati secara In situ sebagai berikut.
a. Suaka margasatwa untuk komodo di Taman Nasional Komodo, Pulau Komodo.
b. Suaka margasatwa untuk badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Jawa Barat.
c. Pelestarian bunga Rafflesia di Taman Nasional Bengkulu.
d. Pelestarian terumbu karang di Bunaken.
2. Pelestarian Keanekaragaman Hayati secara Ek situ,
pelestarian Keanekaragaman Hayati secara Ek situ yaitu suatu upaya pelestarian yang dilakukan dengan memindahkan ke tempat lain yang lebih cocok bagi perkembangan kehidupannya. Contohpelestarian Keanekaragaman Hayati secara Ek situ sebagai berikut.
a. Kebun Raya dan Kebun Koleksi untuk menyeleksi berbagai tumbuhan langka dalam rangka melestarikan plasma nuftah.
b. Penangkaran jalak bali di kebun binatang Wonokromo. Salah satu cara untuk ikut melestarikan keanekaragaman hayati secara nyata dan untuk pemenuhan kebutuhan dapur dan tanaman obat maka kita dapat membuat kebun tanaman obat, baik di sekolah ataupun di rumah kita sendiri. Dengan menggalakkan kebun tanaman obat ini, diharapkan tidak akan terjadi kelangkaan tanaman obat akibat kecenderungan mengkonsumsi obat-obatan kimia dan meninggalkan fungsi tanaman obat-obatan tradisional bagi kesehatan kita. Klasifikasi merupakan suatu cara untuk mengelompokkan makhluk hidup. Dalam pengelompokkan makhluk hidup diperlukan aturan, yaitu dasar yang digunakan untuk pengelompokkan, seperti persamaan dan perbedaan ciri-ciri serta sifat makhluk hidup, yang meliputi ciri morfologis, anatomis, biokimia, dan reproduksinya. Pengelompokan makhluk hidup yang sudah menggunakan aturan tertentu ini disebut sistematika.
pelestarian Keanekaragaman Hayati secara Ek situ yaitu suatu upaya pelestarian yang dilakukan dengan memindahkan ke tempat lain yang lebih cocok bagi perkembangan kehidupannya. Contohpelestarian Keanekaragaman Hayati secara Ek situ sebagai berikut.
a. Kebun Raya dan Kebun Koleksi untuk menyeleksi berbagai tumbuhan langka dalam rangka melestarikan plasma nuftah.
b. Penangkaran jalak bali di kebun binatang Wonokromo. Salah satu cara untuk ikut melestarikan keanekaragaman hayati secara nyata dan untuk pemenuhan kebutuhan dapur dan tanaman obat maka kita dapat membuat kebun tanaman obat, baik di sekolah ataupun di rumah kita sendiri. Dengan menggalakkan kebun tanaman obat ini, diharapkan tidak akan terjadi kelangkaan tanaman obat akibat kecenderungan mengkonsumsi obat-obatan kimia dan meninggalkan fungsi tanaman obat-obatan tradisional bagi kesehatan kita. Klasifikasi merupakan suatu cara untuk mengelompokkan makhluk hidup. Dalam pengelompokkan makhluk hidup diperlukan aturan, yaitu dasar yang digunakan untuk pengelompokkan, seperti persamaan dan perbedaan ciri-ciri serta sifat makhluk hidup, yang meliputi ciri morfologis, anatomis, biokimia, dan reproduksinya. Pengelompokan makhluk hidup yang sudah menggunakan aturan tertentu ini disebut sistematika.
3. Peranan pemerintah dalam menjaga kelestarian hayati di Indonesia.
a. Perlindungan Alam Umum
Perlindungan alam umum merupakan
perlindungan terhadap fl ora, fauna, dan tanahnya. Perlindungan alam
umum dibagi menjadi tiga, yaitu perlindungan alam ketat, perlindungan
alam terbimbing, dan taman nasional. Perlindungan alam ketat adalah
perlindungan alam tanpa campur tangan manusia, kecuali apabila dipandang
perlu. Jadi, dalam perlin dungan ini, alam dibiarkan berkembang dengan
sendirinya. Tujuan perlindungan ini untuk penelitian ilmiah. Contohnya
adalah cagar alam Ujung Kulon sedangkan perlindungan alam terbimbing
adalah perlindungan alam oleh para ahli. Contohnya adalah Kebun Raya
Bogor. Kedua perlindungan alam tersebut biasanya berupa areal atau
wilayah yang relatif sempit. Berbeda dengan perlindungan alam, taman
nasional (national park) merupakan perlindungan terhadap keadaan alam
yang meliputi daerah yang sangat luas, di mana tidak diperbolehkan
dibangun rumah tinggal atau untuk kepentingan industri. Namun demikian,
taman nasional dapat difungsikan sebagai tempat rekreasi dan wisata,
asalkan tidak mengubah keseimbangan ekosistem. Contohnya adalah Taman
Safari Bogor. Berdasarkan hasil konggres internasional pada tahun 1982,
ditetapkan enam belas Taman Nasional (T.N.) di Indonesia. Keenambelas
taman nasional tersebut adalah:
1. T. N. Kerinci (Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu) 1.485.000 hektar.
2. T. N. Gunung Leuser (Sumatera Utara, Aceh) 793 hektar.
3. T. N. Barisan Selatan (Lampung, Bengkulu) 365.000 hektar.
4. T. N. Tanjung Puting (Kalimantan Tengah) 355.000 hektar.
5. T. N. Drumoga Bone (Sulawesi Utara) 300.000 hektar.
6. T. N. Lorelindu (Sulawesi Tengah) 231.000 hektar.
7. T. N. Kutai (Kalimantan Timur) 200.000 hektar.
8. T. N. Manusela Wainua (Maluku) 189.000 hektar.
9. T. N. Kepulauan Seribu (DKI Jakarta) 108.000 hektar.
10. T. N. Ujung Kulon (Jawa Barat) 79.000 hektar.
11. T. N. Besakih (Bali) 78.000 hektar.
12. T. N. Pulau Komodo (Nusa Tenggara Barat) 75.000 hektar.
13. T. N. Bromo, Tengger, Semeru (Jawa Timur) 58.000 hektar.
14. T. N. Meru Betiri (Jawa Timur) 50.000 hektar.
15. T. N. Baluran (Jawa Timur) 25.000 hektar.
16. T. N. Gunung Gede, Pangrango (Jawa Barat) 15 hektar.
1. T. N. Kerinci (Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu) 1.485.000 hektar.
2. T. N. Gunung Leuser (Sumatera Utara, Aceh) 793 hektar.
3. T. N. Barisan Selatan (Lampung, Bengkulu) 365.000 hektar.
4. T. N. Tanjung Puting (Kalimantan Tengah) 355.000 hektar.
5. T. N. Drumoga Bone (Sulawesi Utara) 300.000 hektar.
6. T. N. Lorelindu (Sulawesi Tengah) 231.000 hektar.
7. T. N. Kutai (Kalimantan Timur) 200.000 hektar.
8. T. N. Manusela Wainua (Maluku) 189.000 hektar.
9. T. N. Kepulauan Seribu (DKI Jakarta) 108.000 hektar.
10. T. N. Ujung Kulon (Jawa Barat) 79.000 hektar.
11. T. N. Besakih (Bali) 78.000 hektar.
12. T. N. Pulau Komodo (Nusa Tenggara Barat) 75.000 hektar.
13. T. N. Bromo, Tengger, Semeru (Jawa Timur) 58.000 hektar.
14. T. N. Meru Betiri (Jawa Timur) 50.000 hektar.
15. T. N. Baluran (Jawa Timur) 25.000 hektar.
16. T. N. Gunung Gede, Pangrango (Jawa Barat) 15 hektar.
Berbagai taman nasional tersebut
memiliki jenis-jenis hayati yang khas. Contohnya adalah T. N. Pulau
Komodo yang melindungi biawak komodo (Varanus komodoensis). Sedangkan T.
N. Gunung Gede Pangangro adalah taman nasional yang di bawahnya ada
Kebun Raya
Cibodas. Untuk menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia, maka pemerintah melakukan beberapa hal, yaitu menetapkan konservasi lingkungan, meliputi cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman raya, dan taman perburuan. Tiap-tiap jenis konservasi tersebut memiliki prinsip pengelolaan yang berbeda. Setiap jenis konservasi memiliki nilai manfaat tertentu. Cagar alam berfungsi sebagai kantung plasma nutfah (penyimpanan gengen tiap jenis makhluk hidup). Hal ini bertujuan untuk mencegah punahnya makhluk hidup. Selain itu, cagar alam juga menjadi habitat (tempat hidup) satwa liar dan tumbuhan, pusat pengaturan sistem air, tempat pengungsian satwa, tempat penelitian dan pendidikan, dan referensi (pusat rujukan). Sedangkan fungsi utama taman buru, yaitu sebagai tempat pengembangan ekonomi kepariwisataan, pusat pendidikan, tempat perburuan, tempat koleksi tumbuhan dan satwa, dan penunjang devisa daerah dalam hal pemanfaatan jasa lingkungan.
Cibodas. Untuk menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia, maka pemerintah melakukan beberapa hal, yaitu menetapkan konservasi lingkungan, meliputi cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman raya, dan taman perburuan. Tiap-tiap jenis konservasi tersebut memiliki prinsip pengelolaan yang berbeda. Setiap jenis konservasi memiliki nilai manfaat tertentu. Cagar alam berfungsi sebagai kantung plasma nutfah (penyimpanan gengen tiap jenis makhluk hidup). Hal ini bertujuan untuk mencegah punahnya makhluk hidup. Selain itu, cagar alam juga menjadi habitat (tempat hidup) satwa liar dan tumbuhan, pusat pengaturan sistem air, tempat pengungsian satwa, tempat penelitian dan pendidikan, dan referensi (pusat rujukan). Sedangkan fungsi utama taman buru, yaitu sebagai tempat pengembangan ekonomi kepariwisataan, pusat pendidikan, tempat perburuan, tempat koleksi tumbuhan dan satwa, dan penunjang devisa daerah dalam hal pemanfaatan jasa lingkungan.
b. Perlindungan Alam dengan Tujuan Tertentu
Perlindungan alam dengan tujuan tertentu
merupakan perlindungan dengan tujuan khusus. Kekhususan tersebut
berlatar belakang dari potensi yang ada di kawasan yang bersangkutan.
Macam-macam perlindungan tersebut adalah seba gai berikut.
1) Perlindungan alam geologi
Perlindungan alam geologi yaitu perlindungan alam dengan tujuan melindungi formasi geologi tertentu, misalnya batuan.
2) Perlindungan alam botani
Perlindungan alam botani yaitu
perlindungan alam dengan tujuan melindungi komunitas tumbuhan tertentu,
misalnya Kebun Baya Bogor.
3) Perlindungan alam zoologi
Perlindungan alam zoologi yaitu
perlindungan alam dengan tujuan melindungi hewan langka dan
mengembangkannya dengan cara memasukkan hewan sejenis ke daerah lain,
misalnya cagar alam Ujung Kulon.
4) Perlindungan alam antropologi
Perlindungan alam antropologi yaitu per
lindungan alam dengan tujuan melindungi suku bangsa terisolir, misal
suku Indian di Amerika, suku Asmat di Irian, dan suku Badui di Banten
Selatan.
5) Perlindungan pemandangan alam
Perlindungan pemandangan alam yaitu
perlindungan alam dengan tujuan melindungi keindahan alam, misalnya
lembah sianok di Sumatra barat.
6) Perlindungan monumen alam
Perlindungan monumen alam yaitu
perlindungan alam dengan tujuan melindungi benda-benda alam, misalnya
stalagtit dan stalagmit dalam gua serta air terjun.
7) Perlindungan suaka margasatwa
Perlindungan suaka margasatwa yaitu
perlindungan dengan tujuan melindungi hewan-hewan yang terancam punah,
misalnya badak, gajah, dan harimau Jawa.
8) Perlindungan hutan
Perlindungan hutan yaitu perlindungan dengan tujuan melindungi tanah, air, dan perubahan iklim.
9) Perlindungan ikan
Perlindungan ikan yaitu perlindungan dengan tujuan melindungi ikan yang terancam punah.
Sumber Bacaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar